NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Sedang berlangsung, ini syarat pemutihan pajak motor di Bengkulu, jangan sampai terlewat catat jadwalnya.
Halo sahabat camkoha! Kabar yang dinanti akhirnya tiba. Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali menggelar program pemutihan bea balik nama (BBN) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada tahun 2024.
Ini adalah kesempatan emas bagi pemilik kendaraan yang belum membayar pajak untuk menghapus denda keterlambatan mereka.
Program pemutihan pajak kendaraan menjadi salah satu inisiatif pemerintah daerah yang sangat dinanti oleh pemilik kendaraan yang menunggak pembayaran pajak.
BACA JUGA:Warga Palembang Menanti! Ini Kabar Terbaru Soal Pemutihan Pajak Kendaraan di Palembang Tahun 2024
Program ini memberikan keringanan berupa penghapusan denda yang diakibatkan oleh keterlambatan pembayaran pajak.
Tidak semua wilayah di Indonesia menjalankan program ini secara serentak; penetapan waktunya tergantung pada agenda pemerintah daerah masing-masing.
"Program pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali digelar mulai 4 Juni hingga 30 November 2024 di seluruh gerai Samsat di 10 kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu," kata Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
Beliau berharap melalui program ini, masyarakat tidak lagi terbebani oleh denda serta pokok pajak kendaraan yang menumpuk. Selain itu, program ini juga menggratiskan biaya balik nama kendaraan bermotor.
BACA JUGA:Daftar Provinsi yang Sudah Hapus BBNKB II, Daerahmu Termasuk?
Artinya, pemutihan pajak di Bengkulu ini sedang berlangsung dan telah dimulai sejak tanggal 4 Juni lalu.
"Saya mengajak semua untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara tepat waktu, serta memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di seluruh Samsat se-Provinsi Bengkulu, yang dilaksanakan hingga 30 November tahun ini," kata Gubernur Rohidin.
Menurut Rohidin, pemutihan pajak kendaraan pada tahun ini tidak memiliki kuota tertentu, melainkan hanya batasan waktu yang telah ditentukan.
"Apresiasi kami serta terima kasih bagi masyarakat Bengkulu yang taat membayar pajak. Pajak kita untuk membangun Bumi Rafflesia," ucapnya.
Sementara itu, Kepala BPKD Provinsi Bengkulu Haryadi menegaskan bahwa pelaksanaan program pembebasan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) serta program pengurusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) telah digelar sejak beberapa tahun belakang dan mendapat tanggapan positif dari masyarakat.