Setelah mendengarkan usulan beberapa pihak, tokoh agama dan Ketua Ormas Islam, besaran zakat fitrah akhirnya ditetapkan untuk 2,5 kilogram beras atau 10 canting, dengan rinciannya dalam bentuk uang Rp 40 ribu, Rp 35 ribu dan terendah Rp 30 ribu.
BACA JUGA:Untuk Penerima Bantuan PKH, Berikut Jadwal Pencairan Tahap Kedua, Terbesar di Kabupaten Ini
"Tadi (Senin pagi) sudah ditetapkan besaran zakat di Kabupaten Seluma tidak ada perubahan dibandingkan tahun lalu, tertinggi Rp 40 ribu, menengah Rp 35 ribu dan terendah Rp 30 ribu", terang Heriansyah.
BACA JUGA:Bulan Ini Pemerintah Kucurkan Bantuan Rp 400 Ribu, Cek Nama Penerimanya di Sini
Lanjutnya, pembayaran zakat fitrah sudah bisa dimulai sekarang sejak ditetapkannya hingga H-3 Idul Fitri 1444 H.
(Hari Adiyono)