- Surat Keterangan Ahli Waris atau dokumen yang relevan
- KTP atau Paspor ahli waris
- NPWP (jika ada dan saldo lebih dari 50 juta atau telah mengajukan klaim sebagian)
BACA JUGA:Bisa Pilih Sekma Konvensional atau Syariah, Begini Cara Gadai Tabungan Emas Pegadaian
10. Klaim Sebagian JHT (10%)
Peserta yang ingin mengklaim sebagian JHT hingga 10% harus menyediakan:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP atau bukti identitas lainnya
- NPWP (jika ada dan saldo lebih dari 50 juta atau telah mengajukan klaim sebagian)
11. Klaim Sebagian JHT (30%)
Untuk pengambilan JHT maksimal 30% untuk keperluan perumahan:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP atau bukti identitas lainnya
- Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau Akta Jual Beli (AJB)
- NPWP (jika ada dan saldo lebih dari 50 juta atau telah mengajukan klaim sebagian)
BACA JUGA:Perjalanan Buronan KPK Harun Masiku Sejak 2020, Ini Profil, Kronologi Kasus dan Besaran Korupsi
Cara Mengajukan Klaim JHT lewat Lapak Asyik