Ingin Klaim JHT? Begini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Lewat Lapak Asyik 2024

Jumat 07-06-2024,10:34 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

- Surat Keterangan Ahli Waris atau dokumen yang relevan

- KTP atau Paspor ahli waris

- NPWP (jika ada dan saldo lebih dari 50 juta atau telah mengajukan klaim sebagian)

BACA JUGA:Bisa Pilih Sekma Konvensional atau Syariah, Begini Cara Gadai Tabungan Emas Pegadaian

10. Klaim Sebagian JHT (10%)

Peserta yang ingin mengklaim sebagian JHT hingga 10% harus menyediakan:

- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- KTP atau bukti identitas lainnya

- NPWP (jika ada dan saldo lebih dari 50 juta atau telah mengajukan klaim sebagian)

11. Klaim Sebagian JHT (30%)

Untuk pengambilan JHT maksimal 30% untuk keperluan perumahan:

- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- KTP atau bukti identitas lainnya

- Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau Akta Jual Beli (AJB)

- NPWP (jika ada dan saldo lebih dari 50 juta atau telah mengajukan klaim sebagian)

BACA JUGA:Perjalanan Buronan KPK Harun Masiku Sejak 2020, Ini Profil, Kronologi Kasus dan Besaran Korupsi

Cara Mengajukan Klaim JHT lewat Lapak Asyik

Kategori :