Mau Dapat Uang Rp 600 Ribu? Begini Cara Daftar BLT Mitigasi 2024

Jumat 07-06-2024,19:49 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

Pendataan ini dilakukan oleh Kementerian Sosial untuk memastikan bahwa bantuan diberikan kepada keluarga yang memenuhi kriteria yang ditetapkan.

BACA JUGA:Banyak yang Palsu, Ini Cara Jitu Membedakan Oli AHM Asli dan Palsu

2. Tidak Menerima Bantuan Sosial Lain yang Sama atau Sejenis
Penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan tidak boleh sedang menerima bantuan sosial lain yang memiliki sifat atau tujuan serupa.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan disalurkan kepada keluarga yang memang membutuhkan tambahan dukungan ekonomi dan belum mendapatkan bantuan serupa.

3. Terdampak Bencana Alam dan/atau Pandemi Covid-19
Syarat lainnya adalah bahwa calon penerima harus dapat membuktikan bahwa mereka terdampak oleh bencana alam dan/atau pandemi Covid-19.

Hal ini bisa mencakup kerugian ekonomi akibat bencana alam, kehilangan pekerjaan karena dampak pandemi, atau situasi lain yang memerlukan dukungan finansial tambahan.

BACA JUGA:Begini Cara Daftar Kartu Lansia Jakarta Online untuk Bantuan Finansia Masyarakat Lanjut Usia

Dengan memenuhi ketiga syarat tersebut, calon penerima dapat memastikan kelayakan mereka untuk menerima Bantuan Langsung Tunai Mitigasi Risiko Pangan.

Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah termasuk dalam daftar penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan, Anda dapat melakukan pengecekan melalui:

1. Situs web resmi Kemensos: https://cekbansos.kemensos.go.id/

2. Aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di Play Store dan App Store

Sementara itu, untuk informasi tambahan, terdapat lima kriteria penerima manfaat dari program bansos yang tidak dapat lagi menerima bantuan atau harus diputus. Hal ini dimuat dalam surat yang diterbitkan oleh Kementerian Sosial.

Pemerintah daerah bertugas selaku bagian pengesahan jika ada pengusulan penerima bantuan sosial. Kemudian dikirim ke pemerintah pusat.

BACA JUGA:Begini Cara Daftar Kartu Lansia Jakarta Online untuk Bantuan Finansia Masyarakat Lanjut Usia

Nama-nama yang sudah disahkan oleh pemerintah daerah itu akan diterbitkan oleh pusat dan dibuatkan surat keputusan. Kemudian, akan diterbitkan menjadi SP2D dan berhak mendapatkan bantuan sosial.

Surat yang diterbitkan pada 2023 ini dasarnya adalah tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan (BPK) Republik Indonesia pada pencarian bantuan sosial di tahap 1 dan tahap 3 tahun lalu.
Lima kriteria ini tidak dapat lagi diusulkan sebagai calon penerima bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan juga Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), program sembako serta bantuan lainnya.

Kategori :