BACA JUGA:Apa Itu Tapera dan Manfaatnya untuk Masyarakat Indonesia? Gaji Karyawan Swasta Dipotong 3 Persen
Heru menjelaskan bahwa dalam PP tersebut memang disebutkan pemungutan iuran Tapera selambat-lambatnya 7 tahun setelah dikeluarkannya PP No.25 tahun 2020. Namun, aturan tersebut belum tentu dijalankan di tahun 2027.
“Itu memang selambat-lambatnya 7 tahun. Jadi kalau timeline 2027 tidak saklek seperti itu. Tergantung bagaimana kesiapan BP Tapera. Masih banyak PR (pekerjaan rumah) dari komite yang diketuai PUPR, beranggotakan menkeu, dari Anggota Komisioner OJK juga yang masih terus harus kami upayakan, terutama dalam peningkatan kualitas tata kelola,” jelasnya.
Lebih lanjut, kata Heru, jika pihaknya sudah dinyatakan siap oleh pemerintah untuk memulai pemungutan iuran, maka akan dilakukan proses sosialisasi terlebih dahulu.
“Apa yang jadi dasar pungutan, apakah gaji pokok dari pekerja, penerima upah, atau dari take home pay, atau dari apa, itu kan masih diskusi yang panjang,” imbuhnya.
demikian, Tapera masih memiliki PR untuk membangun kepercayaan masyarakat dalam menjalankan aturan ini.
“Tapi PR-nya untuk membenahi tata kelola dalam rangka BP Tapera membangun trust ke masyarakat, itu harus dibangun dulu. Jadi saya nggak bisa bilang 2027 dilaksanakan, nggak juga, tergantung,” paparnya.
Itulah informasi kriteria yang bikin pekerja tak wajib bayar Tapera.
(Novan)