Tidak Semua Pekerja Wajib Bayar Iuran Tapera, Ini 4 Kriteria yang Bikin Pekerja Tak Wajib Bayar Tapera

Jumat 07-06-2024,21:42 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : ahmad afandi

Calon peserta merupakan PNS/TNI/POLRI/Pegawai BUMN/BUMD/Pekerja Swasta/Pekerja Informal/Pekerja Mandiri;

BACA JUGA:Catat, Ini Jadwal Gaji Karyawan Swasta di Potong untuk Tapera, Simak Rinciannya

- Peserta WNA pemegang visa dan telah bekerja minimal 6 bulan di Indonesia;

- Usia minimal 20 tahun;

- Menjadi kepesertaan minimal 12 bulan;

- Termasuk golongan MBR dengan gaji maksimal Rp 8 juta;

- Belum memiliki rumah;

- Memilih penggunaan dana Tapera (beli rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau renovasi rumah);

- Dokumen identitas diri berupa KTP/KK/Paspor;

- Mengisi formulir kepesertaan Tapera;

- Memilih prinsip pengelolaan (bank syariah atau konvensional); dan

- Peserta mendapatkan nomor identitas Tapera sebagai bukti kepesertaan, administrasi, simpanan dan akses informasi Tapera.

Tapera, Kapan Mulai Berlaku?

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan pemberlakuan atas potongan tersebut belum tentu akan berlaku pada tahun 2027.

Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dalam pasal 68 menyebutkan bahwa pemberi kerja untuk pekerja mendaftarkan pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini. 

“Terkait dengan PP No.25 tahun 2020, ini memang sudah diterbitkan di tahun 2020, dan kalau yang sekarang diperbincangkan terkait PP No.21 2024 sebenarnya PP itu untuk menyempurnakan aspek tata kelolanya saja, substansi lain tidak berubah,” kata Heru dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 5 Juni 2024. 

Kategori :