REJANG LEBONG RBTVCAMKOHA.COM- Management Rumah Sakit An Nissa, memberikan penjelasan terkait kasus penusukan yang terjadi pada Senin 3 Juni 2024 lalu. Korban dalam kasus tersebut adalah Widi (45) dan pelakunya, A-S (41) warga Kelurahan Simpang Nangka Kecamatan Selupu Rejang. Pelaku A-S merupakan mantan suami dari Istri Korban Widi.
Direktur Rumah Sakit An Nissa, dr Jhon Lukman SPb menerangkan, korban Widi merupakan salah satu Pemilik (Owner) karena korban memiliki saham di RS An Nissa, yang beralamat di Kelurahan Simpang Nangka tersebut bersama Lisa Fitrianti dan M soleh.
BACA JUGA:Usus Kotor? Ini Tips dan Cara Detox Usus Ala Dr. Cahyono, Bisa Berdampak Buruk Jika Dibiarkan!
"Almarhum yang merupakan Owner di PT An-Nissa yang membawahi Rumah sakit An-Nissa. Sementara di Rumah Sakit, Almarhum merupakan Dewan Pengawas," ujarnya.
Dijelaskan Direktur, Almarhum yang juga merupakan Dewas yang memiliki hak dan kewajiban untuk memantau, mengawasi keberlangsungan serta operasional Rumah Sakit An-Nissa. Mencoba menyelsaikan permasalahan lahan yang diakui pelaku.
BACA JUGA:Pasangan Suami Istri yang Baru Menikah Ini Ditangkap Polisi, Kasusnya Bikin Geleng Kepala
"Terkait perkara kemarin, Almarhum juga berupaya menyelesaikan persoalan yang terjadi. Karena ini menyangkut Rumah Sakit, dan Almarhum di RS juga menjabat sebagai Dewas, jadi Almarhum punya hak disitu untuk menyelesaikan," sampainya.
Dan terkait berita tentang adanya hubungan khusus antara korban Widi dengan Ibu Lisa yang juga yang juga merupakan Pemilik RS An-Nissa tidaklah benar.
BACA JUGA:Ternyata ini Wujud Asli Jin! Penghasut Manusia, Apakah Menyeramkan?
"Almarhum merupakan suami dari Ibu Lisa. Sehingga berita tentang adanya hubungan khusus, tidak benar, ibu Lisa dan pak Widi ini sudah menikah" katanya.
Sementara itu Manager Umum, Wahyudi SKM menambahkan, 3 hari sebelum kejadian, pelaku sempat melakukan pengancaman akan menembok lahan parkir.