Cara Cek DPT Pilkada Online 2024 Sebelum ke TPS, hanya Masukan NIK saja

Minggu 09-06-2024,09:36 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

- Nomor Induk Kependudukan (NIK) Masukkan NIK yang tertera pada KTP Anda. NIK ini terdiri dari 16 digit.

- Nomor Paspor Bagi warga negara Indonesia yang berada di luar negeri, Anda bisa menggunakan nomor paspor untuk mengecek DPT.

BACA JUGA:Lezat dan Mudah Dibuat, Ini 4 Resep Olahan Daging Kurban Idul Adha 2024

Langkah 4: Klik Tombol “Pencarian”

Setelah memasukkan data yang diperlukan, klik tombol "Pencarian". Sistem akan mencari informasi Anda dalam database DPT.

Langkah 5: Tinjau Hasil Pencarian

Jika Anda terdaftar, sistem akan menampilkan informasi lengkap tentang diri Anda, termasuk nama, alamat, dan lokasi TPS di mana Anda akan memberikan suara. 

Jika Anda tidak terdaftar, sistem akan memberikan notifikasi bahwa data yang Anda masukkan tidak ditemukan atau belum terdaftar.

Bagaimana Jika Anda Tidak Terdaftar di DPT?

Jika setelah melakukan pengecekan Anda menemukan bahwa Anda tidak terdaftar di DPT, ada beberapa langkah yang bisa Anda lakukan:

Konfirmasi ke Kantor KPU Terdekat

Langkah pertama adalah mengunjungi kantor KPU terdekat. Anda bisa mengonfirmasi status pendaftaran Anda dan memastikan bahwa data Anda diupdate sesuai dengan syarat dan ketentuan.

BACA JUGA:8 Resep Olahan Daging Kambing Kurban Idul Adha 2024, Mudah Dibuat dan Lezat

Masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)

Jika hingga hari pemilihan Anda masih belum terdaftar di DPT, Anda tetap bisa memberikan suara. Warga yang tidak terdaftar dalam DPT dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dapat masuk ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Berikut adalah ketentuan untuk memilih sebagai Pemilih DPK:

1. Memiliki KTP-el 

Kategori :