Anda harus memiliki KTP elektronik.
2. Datang ke TPS Sesuai Alamat KTP-el
Anda harus datang ke TPS yang sesuai dengan alamat yang tertera di KTP Anda.
BACA JUGA:Simak Resep dan Cara Buat Spicy Beef Jerkies, Olahan Daging Kurban Idul Adha 2024 yang Lezat
3. Melapor ke Petugas KPPS
Anda harus melapor kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS.
4. Surat Suara Tersedia
Anda akan dilayani selama surat suara masih tersedia.
5. Waktu Pemilihan
Pemilih DPK dapat mencoblos di TPS mulai pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Langkah-Langkah Tambahan untuk Memastikan Terdaftar
Selain pengecekan online, KPU juga memberikan beberapa alternatif cara untuk memastikan Anda terdaftar dalam DPT:
BACA JUGA:Ini Resep Daging Sapi Lada Hitam Ala Restoran, Resep Spesial Idul Adha 2024
Mengunjungi Kantor Kelurahan atau Desa
Anda bisa mengunjungi kantor kelurahan atau desa setempat untuk mengecek status DPT Anda. Biasanya, kantor-kantor ini memiliki daftar pemilih yang bisa Anda lihat.
Menghubungi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP)