5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
BACA JUGA:Keutamaan Puasa 9 Dzullhijjah Lengkap dengan Niat, Salah Satunya Diampuni Dosa Selama Dua Tahun
Selain tugas, Pantarlih juga memiliki kewajiban dalam melaksanakan perannya. Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2020, berikut ini kewajiban Pantarlih:
1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran.
2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
3. Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.
BACA JUGA:Keutamaan dan Amalan 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah, Bulan Penuh Berkah
Tugas Pantarlih Secara Teknis
Pantarlih, atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, adalah para petugas yang bertugas dalam pemilu untuk mengumpulkan data pemilih, memperbarui data pemilih, dan melakukan kegiatan terkait pemutakhiran data. Untuk Pemilu 2024, pantarlih memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan keakuratan data pemilih.
Setelah mengenali buku panduan Pantarlih Pemilu 2024, secara teknis menurut ketentuan yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum, maka Pantarlih memiliki tugas antara lain:
1. Mengikuti bimbingan teknis
2. Menyusun rencana kerja
3. Berkoordinasi dengan PPS dan RT/RW
4. Melaksanakan Coklit
5. Membuat laporan harian
6. Menentukan alamat potensial TPS