NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Tertarik jadi Pantarlih Pilkada 2024? Seperti ini tugas dan kewajibannya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan daftar badan adhoc untuk Pilkada 2024. Salah satunya adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
BACA JUGA:Pemerintah Janji Angkat Honorer Jadi ASN, Ini Nama yang Berpeluang Diangkat, Cek Namamu
Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum, Pantarlih adalah singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.
Pantarlih diangkat oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Pembentukan Pantarlih ditujukan untuk membantu PPS dalam melakukan pemutakhiran data pemilih.
Sebagai informasi, penghentian Pantarlih merupakan kewenangan PPS. Pantarlih dapat dihentikan karena alasan meninggal dunia, berhalangan tetap, atau mengundurkan diri.
Jika Pantarlih berhenti, PPS harus mencari penggantinya dan melaporkan penghentian serta penggantian tersebut kepada KPU di tingkat Kabupaten/Kota.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Karawang Tahun 2024, Desa Mana yang Paling Besar?
Tugas Pantarlih Pilkada 2024 dan Kewajibannya
Sebagai salah satu pelaksana Pilkada, Pantarlih memiliki sejumlah tugas yang ditetapkan baginya. Dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.
Tugas Pantarlih tertulis dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Berikut penjelasannya:
1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.
3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.