
5. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir.
6. Surat Pernyataan bermaterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani.
BACA JUGA:Canggih! Pakai AI, BRI Kenalkan Conversational Banking hingga Robot Cash Management
Tata Cara Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024
Seleksi dan pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 diselenggarakan oleh sektretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau KPU masing-masing kelurahan.
Proses pendaftaran dapat berlangsung secara online maupun offline sesuai kebijakan dari masing-masing penyelenggara.
Berikut tata cara pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 secara umum:
1. Mengunjungi sekretariat PPS atau kantor KPU daerah setempat.
2. Minta formulir pendaftaran calon anggota Pantarlih Pilkada 2024.
3. Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan tepat.
4. Lengkapi berkas-berkas persyaratan yang dibutuhkan.
5. Serahkan formulir pendaftaran dan berkas-berkas persyaratan ke PPS sesuai jadwal yang ditentukan.
Demikian informasi mengenai masa kerja Pantarlih Pilkada 2024. Semoga bermanfaat.
Nutri Septiana