Masa Kerja Pantarlih Pilkada 2024 Berapa Lama? Ini Aturannya, Simak Tugasnya dari KPU

Minggu 09-06-2024,15:18 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

Itulah mengenai masa kerja Pantarlih Pilkada 2024 hingga tanggung jawab pekerjaannya.

Bagi yang berminat untuk menjadi Pantarlih ditahun ini silahkan simak syarat dan cara daftar dibawah ini.

Melansir dari situs tiro.id, berikut persyaratan pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 yang perlu dipenuhi:

Pelamar Pantarlih Pilkada 2024 wajib memenuhi beberapa persyaratan, terkait usia, kewarganegaraan, hingga pendidikan.

Persyaratan pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 tercantum di Pasal 49 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, sebagai berikut:

1. Warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 tahun.

2. Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih.

3. Mampu secara jasmani dan rohani.

4. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

5. tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan terakhir.
Selain persyaratan umum di atas, pelamar Pantarlih Pilkada 2024 juga wajib memenuhi dokumen persyaratan.

BACA JUGA:Tragis, Pelajar SMK 'Tewas' di Aliran Bendungan Trokon Rejang Lebong. Sekitar TKP Ditemukan Tenda

Dokumen syarat Pantarlih Pilkada 2024 berbeda-beda pada setiap daerah. Namun, syarat dokumen yang umumnya dibutuhkan dalam pendaftaran Pantarlih terdiri dari:

1. Fotokopi KTP elektronik (e-KTP).

2. Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.

3. Daftar riwayat hidup dari KPU.

4. Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm yang disertakan ke daftar riwayat hidup.

Kategori :