Ini Daftar 6 Ormas yang Dapat Izin Usaha Pertambangan dari Pemerintah, Apa Alasan Pemberian Izin Ini?

Minggu 09-06-2024,16:04 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM –  Ini daftar 6 Ormas yang dapat izin usaha pertambangan dari pemerintah, apa alasan pemberian izin ini?

Pemerintah telah memberikan kesempatan kepada sejumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas) keagamaan untuk memperoleh izin usaha pertambangan. 

sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

BACA JUGA:Lebaran Idul Adha Indonesia dan Arab Saudi Berbeda Lagi, Ternyata Ini Alasannya

Dalam beleid PP 25/2024 itu, pemerintah memperbolehkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) diberikan kepada sejumlah ormas keagamaan.

Ada enam Ormas yang telah dipilih untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada enam wilayah tambang eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

BACA JUGA:Tidak Boleh Potong Kuku dan Rambut saat Idul Adha 2024, Mulai Kapan? Ini Jawabannya

Berikut enam ormas keagamaan yang mendapatkan IUP:

– Nahdlatul Ulama

– Muhammadiyah

– Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (Protestan)

– Konferensi Waligereja Indonesia (Katolik)

– Hindu

– Buddha

Daftar Lahan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang dikelola ormas dapat dikelola ormas keagamaan:

Kategori :