Ini Daftar 6 Ormas yang Dapat Izin Usaha Pertambangan dari Pemerintah, Apa Alasan Pemberian Izin Ini?

Minggu 09-06-2024,16:04 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

Eks lahan tambang PT Kaltim Prima Coal (KPC)

Eks lahan tambang PT Arutmin Indonesia

Eks lahan tambang PT Kendilo Coal Indonesia

Eks lahan tambang PT Multi Harapan Utama (MAU)

Eks lahan tambang PT Adaro Energy Tbk

Eks lahan tambang PT Kideco Jaya Agung.

BACA JUGA:Gajinya Menggiurkan, Ini Ketentuan Persyaratan Pantarlih Pilkada 2024

Kesempatan bagi Ormas Keagamaan

Pemerintah melihat kesempatan ini sebagai upaya untuk mendukung kegiatan-kegiatan keagamaan dan sosial yang dilakukan oleh ormas-ormas tersebut. 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan sumber dana yang stabil bagi ormas keagamaan guna mendukung kegiatan ibadah, pendidikan, dan kesehatan.

"Jadi memang ini kan upaya Pemerintah untuk bisa memberikan kesempatan kepada ormas-ormas keagamaan yang memang non-profit ya," ujar Arifin Tasrif.

"Sehingga mereka ada sumber dana untuk bisa mendukung kegiatan-kegiatan keagamaan, kegiatan itu seperti ibadah, pendidikan, masalah kesehatan, dan itu hanya diberikan untuk enam saja," tambahnya.

BACA JUGA:Terkuak! Ini Alasan Perusahaan Asing Tidak Mau Investasi di Indonesia

Wilayah Tambang yang Dialokasikan

Enam eks lahan PKP2B yang telah dialokasikan untuk ormas keagamaan tersebut adalah eks lahan tambang batubara dari PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MHU), dan PT Kideco Jaya Agung. 

Menteri ESDM memastikan bahwa keenam PKP2B tersebut telah dialokasikan secara khusus untuk masing-masing ormas keagamaan yang telah ditetapkan.

Kategori :