4. Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih: 21-23 Juni 2024
5. Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih: 23 Juni 2024
6. Pelantikan Pantarlih: 24 Juni 2024
BACA JUGA:Masa Kerja Pantarlih Pilkada 2024 Berapa Lama? Ini Aturannya, Simak Tugasnya dari KPU
Pelamar Pantarlih yang lolos seleksi akan menjalani masa kerja selama satu bulan atau selama penyelenggaraan Pilkada 2024. Masih berdasarkan Keputusan KPU yang sama masa kerja Pantarlih Pilkada adalah mulai 24 Juni - 25 Juli 2024.
BACA JUGA:Berapa Gaji Pantarlih Pilkada 2024? Segini Nominalnya yang Ditetapkan KPU RI
Mekanisme Pembentukan Pantarlih Pilkada 2024
Dalam seleksi calon Pantarlih, Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan melakukan tahapan kegiatan di antaranya:
1. Pengumuman Pendaftaran Calon Pantarlih
Pada tahapan pertama ini, PPS akan melakukan pengumuman pendaftaran paling lama tiga hari. Pengumuman disampaikan kepada publik sehingga dapat diakses masyarakat.
BACA JUGA:Tertarik Jadi Pantarlih Pilkada 2024? Seperti Ini Tugas dan Kewajibannya
2. Penerimaan Pendaftaran Calon Pantarlih
PPS akan menerima pendaftaran calon Pantarlih sejak pengumuman dilakukan hingga berakhir masa pendaftaran. Kemudian PPS akan menerima kelengkapan dokumen persyaratan calon Pantarlih secara fisik dan membuat tanda terima.
BACA JUGA:Jadwal Rekrutmen Pantarlih Pilkada Jambi 2024 Ditunda, Cek Perubahan Tanggalnya di Sini
3. Penelitian Administrasi Calon Pantarlih
PPS melakukan penelitian administrasi calon Pantarlih dengan meneliti kelengkapan dokumen persyaratan calon Pantarlih sejak penerimaan pendaftaran hingga satu hari setelah tahapan pendaftaran berakhir.