Kapan Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024? Cek Jadwal Lengkap Serta Mekanismenya Pendaftarannya di Sini

Minggu 09-06-2024,20:58 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

Kemudian dilakukan pencocokan kelengkapan dokumen persyaratan dan menetapkan hasil penelitian administrasi paling lambat satu hari setelah dituangkan dalam berita acara.

BACA JUGA:Untuk Warga Sumatera Utara, Ini Jadwal Perekrutan Pantarlih Pilkada Sumatera Utara 2024 serta Cara Daftarnya

4. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih

PPS menentukan calon Pantarlih sebagai petugas terpilih yang dituangkan dalam berita acara. Menyampaikan hasil seleksi Pantarlih kepada KPU Kabupaten/Kota paling lambat 3 hari sebelum masa pembentukan berakhir.

Lalu mengumumkan hasil seleksi berdasarkan berita acara penetapan hasil seleksi paling lama 3 hari setelah tahapan penelitian administrasi calon pemilih. Pengumuman hasil seleksi disampaikan pada tempat publik yang mudah diakses masyarakat.

BACA JUGA:KPU Lampung Buka Rekrutmen 2.857 Petugas Pantarlih Pilkada 2024, Catat Jadwalnya

5. Penetapan Nama Hasil Seleksi Pantarlih

Dalam penetapan nama hasil seleksi Pantarlih, PPS menetapkan calon terpilih berdasarkan berita acara hasil seleksi paling lambat satu hari setelah tahapan pengumuman berakhir. Kemudian dilakukan pengangkatan dan pelantikan calon Pantarlih yang dinyatakan lulus.

BACA JUGA:Jangan Terlewat, Ini Jadwal Rekrutmen Pantarlih Pilkada Bengkulu 2024, Cek Persyaratannya di Sini

PPS juga melaporkan seluruh pelaksanaan pembentukan Pantarlih kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK. Selain itu ada beberapa ketentuan lain saat pengangkatan Pantarlih, di antaranya:

  • Apabila seleksi Pantarlih tidak memenuhi ketentuan yang dibutuhkan, PPS dapat melakukan penunjukkan masyarakat sekitar untuk memenuhi jumlah kebutuhan Pantarlih sepanjang sesuai dengan syarat.
  • Penunjukkan Pantarlih dilakukan PPS melalui putusan rapat pleno dengan mengetahui jumlah anggota yang kurang lalu menginformasikan kepada Panitia Pengawas Kelurahan/Desa terkait hal tersebut.
  • Meminta masukan dari tokoh masyarakat yang berada di wilayah kerja Pantarlih untuk melakukan penunjukkan calon Pantarlih dengan melakukan verifikasi administrasi terhadap calon Pantarlih yang ditunjuk untuk dapat ditetapkan pada tahapan pengumuman hasil seleksi administrasi.

BACA JUGA:Cara Cek DPT Pilkada Online 2024 Sebelum ke TPS, hanya Masukan NIK saja

Tugas Pantarlih Pilkada 2024

Pantarlih akan melaksanakan tahapan pemutakhiran data atau kegiatan memperbaharui data pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT). Kemudian dilakukan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan bantuan PPK, PPS dan Pantarlih.

KPU RI menyiapkan sejumlah tugas lain untuk Pantarlih selama penyelenggaraan Pilkada 2024. Tugas tersebut wajib dijalankan selama masa kerja berlangsung.

BACA JUGA:Konser ADA Band di Peluncuran Maskot Pilkada KPU Bengkulu Selatan, Dishub BS Gratiskan Retribusi Parkir

Berikut daftar tugas Pantarlih Pilkada 2024:

  1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
  2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.
  3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
  4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kategori :