- Wajib Kurban
Wajib berkurban bagi orang yang telah bernazar untuk berkurban dan sunah bagi orang yang tidak memiliki nazar.
Jika orang yang berkurban (atau dalam islam disebut dengan shohibul qurban) memiliki nazar, maka daging dari hewan yang dikurbankan tidak boleh diambil sedikitpun untuk dimakan.
BACA JUGA:Berkurban Atas Nama Orang Tua, Siapa yang Dapat Pahalanya? Ini Penjelasan Buya Yahya
- Sunnah
Sedangkan untuk orang yang berkurban karena sunah adalah sebaliknya, yaitu dianjurkan ikut makan daging kurban.
Dasar dari pendapat ini adalah hadist yang diriwayatkan oleh Ahmad yang isinya adalah Nabi Muhammad SAW menganjurkan para shohibul qurban dan anggota keluarga lainnya untuk ikut menyantap sebagian daging kurban.
BACA JUGA:Hewan Ayam dan Angsa Bisa Jadi Hewan Kurban? Ini Kata Ulama
10. Syarat / Ketentuan Orang yang Berkurban
Selain memperhatikan jenis hewan, waktu penyembelihan, dan juga memahami jumlah daging serta tata cara pembagian hewan kurban.
Orang yang berkurban pun juga memiliki syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi seperti berikut ini agar ibadah kurban yang dilakukan bisa sah:
Syarat pertama adalah harus beragama Islam. Jika orang yang berkurban memeluk agama lain maka akan dianggap sebagai penyembelihan hewan biasa, bukan sedekah atau berkurban.
BACA JUGA:Mana yang Didahulukan, Akikah Atau Berkurban? Ini Pejelasan Hukumnya
Orang yang berkurban haruslah sudah dewasa atau yang dalam Islam dikenal juga dengan istilah “mumayyiz”. Maksud dari dewasa disini tidak harus yang berusia 30 atau 40 tahun namun sudah baligh dan dapat membedakan mana hal baik dan tidak baik.
Syarat lainnya adalah orang yang berkurban bukan merupakan budak dan harus dalam keadaan mampu. Maksud mampu disini tidak harus kaya raya namun mampu untuk membeli salah satu jenis hewan kurban yang disebutkan di atas tadi.
BACA JUGA:Berkurban Untuk Keluarga yang Sudah Meninggal, Perhatikan 3 Hal Ini