5. Daging Kurban Bisa Langsung Dibagikan atau Disimpan
Menurut isi dari salah satu hadist yang diriwayatkan oleh Muslim terkait dengan pembagian hewan kurban, daging dari hewan kurban tidak harus langsung atau segera dibagikan di hari yang sama dengan penyembelihan namun boleh untuk disimpan terlebih dahulu.
Namun untuk waktu penyimpanannya sendiri masih cukup diperdebatkan oleh para ulama karena ada yang berpendapat maksimal disimpan 3 hari dan ada juga yang bisa disimpan lebih dari 3 hari.
BACA JUGA:Idul Adha 2024, Ini 7 Cara Jitu Mengolah Daging Kurban agar Lebih Empuk dan Tidak Berbau Prengus
Sebagian ulama berpendapat bahwa daging kurban yang disimpan lebih dari 3 hari tidak terhitung kurban melainkan sedekah.
Hal ini berkaitan dengan aturan waktu berkurban sendiri yang dimulai sejak tanggal 10 Dzulhijah atau hari raya Idul Adha dan maksimal 3 hari sejak hari raya Idul Adha.
Meskipun ada perbedaan pendapat namun masyarakat umum di Indonesia lebih banyak yang memilih untuk langsung membagikan hewan kurban di hari yang sama dengan penyembelihan tanpa harus menyimpannya terlebih dahulu.
BACA JUGA:Lezat dan Mudah Dibuat, Ini 4 Resep Olahan Daging Kurban Idul Adha 2024
6. Pembagian Hewan Kurban Tidak Menyusahkan
Terkait dengan pembagian hewan kurban, proses pembagian tidak boleh menyusahkan orang lain atau yang dalam hal ini adalah para penerima daging kurban.
Jadi saat daging dibagikan, maka panitia kurban, orang yang berkurban, atau orang-orang yang bertugas bisa membagikan daging dengan mendatangi rumah-rumah atau tempat yang memang menjadi target dari penerima daging tadi.
BACA JUGA:8 Resep Olahan Daging Kambing Kurban Idul Adha 2024, Mudah Dibuat dan Lezat
Maka dengan kata lain, bukan penerima yang harus datang sendiri untuk mengambil daging kurban. Hal ini untuk mencegah adanya antrian, desakan, atau musibah lain yang mungkin saja terjadi karena orang-orang berebut untuk segera mendapat daging kurban terutama golongan fakir dan miskin.
Selain karena sesuai dengan syariat agama Islam, cara ini pun juga sesuai dengan surat edaran dari Menteri Agama Republik Indonesia nomor 18 tahun 2020.
BACA JUGA:Simak Resep dan Cara Buat Spicy Beef Jerkies, Olahan Daging Kurban Idul Adha 2024 yang Lezat
7. Waktu Penyembelihan Harus Diperhatikan