Waktu penyembelihan hewan kurban juga masih berkaitan dengan pembagian daging kurban itu sendiri.
Penyembelihannya boleh dilakukan setelah selesai solat Idul Adha yaitu di tanggal 10 Dzulhijjah dan boleh juga di tiga hari tasyrik yaitu tanggal 11-13 Dzulhijjah.
Lalu untuk waktu penyembelihan bisa pada pagi, siang, atau juga sore hari asalkan sebelum matahari terbenam di hari tasyrik yang terakhir yaitu 13 Dzulhijjah tadi.
BACA JUGA:Menyegerakan ke Masjid Saat Salat Jumat yang Pahalanya Setara Kurban Idul Adha, Ini Dalilnya
8. Status Kepemilikan Daging Kurban
Terkait dengan status dan hak kepemilikan dari hewan kurban yang telah diterima, ulama Syafi’iyyah berpendapat sebagai berikut:
- Jika Penerima Fakir Miskin
Daging kurban yang diterima oleh golongan fakir dan miskin memiliki status kepemilikan seluruhnya atau secara penuh, yang dalam agama Islam disebut dengan “tamlik”.
Maksud dari status kepemilikan ini adalah para penerima diperbolehkan untuk mengkonsumsi sendiri daging yang telah diterima, dapat dijual dan hasil dari penjualan digunakan untuk membeli kebutuhan pribadi, dan dapat juga disedekahkan lagi kepada orang lain yang dirasa lebih membutuhkan.
BACA JUGA:Jadwal Idul Adha 2024 Sudah Ditetapkan, Untuk yang Berkurban Sebaiknya Jangan Lakukan Ini
- Jika Penerima Golongan Mampu atau Kaya
Sedangkan untuk penerima daging kurban yang termasuk ke dalam golongan mampu atau bahkan kaya secara finansial, maka status dari kepemilikan daging kurban tidak secara utuh.
Maksudnya adalah penerima hanya berhak untuk mengkonsumsinya sendiri dan tidak boleh dijual untuk hasilnya dialokasikan membeli kebutuhan pribadi yang sifatnya konsumtif.
BACA JUGA:Hukum Kebiasaan Masyarakat Masak Daging Kurban untuk Panitia dan Dimakan Bersama-sama, Bolehkah?
9. Daging Kurban untuk Orang yang Berkurban, Bolehkah?
Pertanyaan di atas adalah yang sering juga dipertanyakan dan belum dipahami oleh seluruh masyarakat. Ibadah kurban dibagi menjadi dua jenis menurut pendapat para ulama Islam, yaitu: