NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Rincian dana-desa di 245 desa di Kabupaten Subang, banyak yang di atas Rp 1 Miliar.
Menurut Undang-Undang Desa, Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota dan digunakan unuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Pasuruan Jawa Timur Tahun 2024, Desamu Kebagian Berapa?
Dengan adanya Dana Desa menjadikan sumber pemasukan di setiap desa akan meningkat. Meningkatnya pendapatan desa yang diberikan oleh pemerintah untuk meningkatkan sarana pelayanan masyarakat berupa pemenuhan kebutuhan dasar, penguatan kelembagaan desa dan kegiatan lainya yang dibutuhkan masyarakat desa yang diputuskan melalui Musrenbang Desa. Tetapi dengan adanya Dana Desa juga memunculkan permasalahan baru, yaitu tak sedikit masyarakat yang mengkhawatirkan tentang pengelolaan Dana Desa. Hal ini berkaitan dengan kondisi perangkat desa yang dianggap masih rendah kualitas SDM-nya, dan belum kritisnya masyarakat atas pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa) sehingga bentuk pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat tidak dapat maksimal.
Rincian Dana Desa di 245 Desa di Kabupaten Subang
Berikut ini detail atau rincian dana desa 2024 tiap desa di Kabupaten Subang:
Desa Anggasari : Rp1.310.142,000
Desa Balebandung Jaya : Rp918.754,000
Desa Balingbing : Rp1.043.964,000
Desa Banggalamulya : Rp932.236,000
Desa Bantarsari : Rp865.473,000
Desa Batangsari : Rp1.139.909,000
Desa Batusari : Total Rp939.762,000
Desa Belendung : Rp862.951,000