Rincian Dana Desa 2024 Kabupaten Kudus, Intip Besaran Tambahan Tunjangan Kades dan Perangkat 2024

Selasa 11-06-2024,08:37 WIB
Reporter : novan alqadri
Editor : ahmad afandi

Desa Undaan Tengah: Rp1.050.678,000

Desa Wates: Rp1.280.641,000

Desa Wonosoco: Rp760.300,000

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Toli Toli 2024, Desa Mana yang Paling Besar Pembagian

Besaran Tambahan Tunjangan Kades dan Perangkat 2024

Besaran gaji kades dan perangkat desa diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

PP ini mengatur mengenai perubahan beberapa pasal dalam PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015, yaitu Pasal 81 dan Pasal 100.

Selain itu diantara Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan 2 pasal yaitu Pasal 81A dan Pasal 81B. Penghasilan tetap diberikan kepada kades, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) atau sumber lain dalam APBDesa selain dana desa.

Bupati/wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap kades, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, dengan ketentuan:

Kepala Desa Rp 2.426.640

Sekretaris Desa Rp 2.224.420

Perangkat Desa Lainnya Rp 2.022.200

Besaran Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa

Selain gaji, kades dan perangkat desa juga mendapat tunjangan lain yang diambil dari pengelolaan tanah desa.

BACA JUGA:Ada yang Miliaran Rupiah, Ini Rincian Dana Desa di Kabupaten Muara Enim Tahun 2024, Desamu Berapa?

Dana pengelolaan ini terbagi menjadi 70% operasional pemerintah desa dan 30% untuk gaji dan tunjangan pemerintah desa.

Kategori :