BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Parpor merupakan salah satu dokumen yang dibutuhkan ketika seseorang ingin bepergian ke luar negeri.
Mengikuti perkembangan teknologi, saat ini pengajuan pembuatan paspor, termasuk untuk perpanjangan, bisa dilakukan secara online.
BACA JUGA:THR Cair Hari Ini, Silakan Cek Saldo Rekeningnya
Dengan pengajuan secara online, prosesnya lebih mudah dan tentunya tidak perlu menggunakan jasa para calo.
BACA JUGA:Kapan THR ASN Pemprov Dibayar? Berikut Jawaban Gubernur
Berikut ini informasi lengkap tentang syarat dan cara membuat paspor, termasuk biayanya
Syarat Membuat Paspor Baru:
1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
2. Kartu keluarga (KK)
3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis
4. Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
5. Sebagai catatan: nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, maka dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
BACA JUGA:Pasti Naik, Berikut Harga Tiket Pesawat Tujuan Jakarta Jelang Lebaran