Informasi umum terkait membuat paspor baru yang penting diperhatikan yaitu:
1. Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI), baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.
2. Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik.
3. Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
4. Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
BACA JUGA:Sebelum Mudik Jalur Darat, Ini Informasi Lengkap Tarif Tol Lampung hingga Jakarta
Panduan Cara Membuat Paspor Baru
Tata cara membuat paspor baru pertama-tama dengan memperoleh nomor antrean untuk kemudian mengurus langsung ke kantor imigrasi. Untuk memperoleh nomor antrean mengurus paspor dapat secara online melalui aplikasi M-Paspor atau datang langsung ke kantor imigrasi setempat.
Berikut ini cara membuat paspor baru online sebelum datang ke kantor imigrasi:
1. Download dan instal aplikasi M-Paspor di PlayStore atau AppStore.
2. Daftar akun dengan melengkapi data diri hingga aktivasi akun berhasil.
3. Lakukan login akun M-Paspor.
4. Pilih jenis pengajuan permohonan paspor.
5. Lengkapi isian kuesioner layanan permohonan dan unggah berkas persyaratan sesuai yang diminta.
6. Usahakan mengambil foto dokumen dengan posisi tegak lurus dari atas, tidak ada bagian dokumen yang terpotong. Atau dapat upload foto gambar hasil scan dokumen berformat jpg.
7. Pilih lokasi pembuatan paspor dan pilih opsi "pakai lokasi saat ini".