8. Pilih kantor imigrasi dan tanggal kedatangan yang tersedia.
9. Segera selesaikan pembayaran secara online/offline maksimal 2 jam setelah pendaftaran. Jika lebih dari 2 jam dari pendaftaran tidak segera dibayarkan maka antrean/permohonan otomatis batal.
10. Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal membawa Bukti Pendaftaran M-Paspor & Berkas Persyaratan Asli.
BACA JUGA:Habis Lebaran Mobil Jenis Ini akan Dilarang Isi Pertalite, Ini Daftar Jenis Mobilnya
Biaya
1. Biaya paspor biasa 48 halaman: Rp 350.000
2. Biaya paspor elektronik biasa 48 halaman: Rp 650.000
3. Biaya layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp 1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).
BACA JUGA:Bansos Lebaran, Cair Rp 1 Juta Bansos PIP, Tanpa KKS dan KIP Tetap Dapat
Demikian informasi lengkap tentang pengajuan pembuatan paspor. Semoga bermanfaat.
Tim liputan