Permohonan Paspor Bisa Diajukan Secara Online, Berikut Cara dan Syaratnya

Selasa 04-04-2023,06:36 WIB
Reporter : Tim Liputan
Editor : Purnama sakti

8. Pilih kantor imigrasi dan tanggal kedatangan yang tersedia.

9. Segera selesaikan pembayaran secara online/offline maksimal 2 jam setelah pendaftaran. Jika lebih dari 2 jam dari pendaftaran tidak segera dibayarkan maka antrean/permohonan otomatis batal.

10. Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal membawa Bukti Pendaftaran M-Paspor & Berkas Persyaratan Asli.

BACA JUGA:Habis Lebaran Mobil Jenis Ini akan Dilarang Isi Pertalite, Ini Daftar Jenis Mobilnya

Biaya 

1. Biaya paspor biasa 48 halaman: Rp 350.000

2. Biaya paspor elektronik biasa 48 halaman: Rp 650.000

3. Biaya layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp 1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).

BACA JUGA:Bansos Lebaran, Cair Rp 1 Juta Bansos PIP, Tanpa KKS dan KIP Tetap Dapat

Demikian informasi lengkap tentang pengajuan pembuatan paspor. Semoga bermanfaat.

 

 

Tim liputan

Kategori :