NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Hukum berkurban online, apakah ibadahnya sah? Begini penjelasan ulama.
Kurban merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Perintah untuk berkurban tercantum dalam Al-Quran, kitab suci umat Islam, yang menjadi pedoman hidup bagi umat Muslim di seluruh dunia.
BACA JUGA:Jumlah Anggaran Dana Desa Kabupaten Nias Selatan 2024, Segini Rinciannya Per Desa
Semakin berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi, terdapat beberapa kemudahan yang muncul, tidak terlepas juga dalam dunia ibadah. Salah satunya adalah munculnya fenomena kurban online.
Lalu, bagaimanakah hukumnya?
Mendekati momentum Idul Adha, banyak iklan online mengenai kurban secara online yang dapat kita temui. Maraknya tren kurban online ini sebenarnya sudah dimulai dari beberapa tahun kebelakang.
Hukum Kurban Online
Menurut Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU KH. Mahbub Ma'afi menjelaskan bahwa kurban online diperbolehkan dan ibadahnya tetap dinilai sah.
Menurutnya, hal itu termasuk dalam konsep wakalah atau perwakilan dalam membayar kurban.
"Hukum membeli hewan kurban secara online adalah tindakan yang diperbolehkan dalam muamalah atau transaksi. Dalam konteks membeli hewan kurban secara online dalam Islam, hal ini dapat dianggap sebagai wakalah atau perwakilan, di mana kita mengutus orang lain untuk melaksanakan keperluan kurban kita," jelas KH. Mahbub Ma'afi.
BACA JUGA:Jumlah Anggaran Dana Desa Kabupaten Nias Selatan 2024, Segini Rinciannya Per Desa
Terkait dengan konsep wakalah ini, terdapat hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Qudamah dan Al Mughni sebagai berikut.
"Para ulama umat ini sepakat tentang kebolehan wakalah secara umum untuk memenuhi kebutuhan yang memerlukan perwakilan, karena setiap orang tidak mungkin menangani semua keperluannya sendiri dan memerlukan perwakilan untuk memenuhi kebutuhan tersebut."