PPDB SMA/SMK Jawa Timur 2024 Sudah Dibuka, Tersedia 5 Jalur Pendaftaran

Selasa 11-06-2024,21:53 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : ahmad afandi

16. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas telah menyelesaikan jenjang SMP/bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.

17. Calon peserta didik baru jalur penyandang disabilitas mempunyai surat keterangan tentang asesmen awal (asesmen fisik/psikologis, akademik, fungsional, sensorik dan motorik) dari dokter, dokter spesialis, psikolog, dan/atau kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, serta surat keterangan dari Kepala Sekolah.

18. Bagi sekolah jenjang SMA/SMK yang berada di kabupaten/kota perbatasan langsung dengan luar provinsi Jawa Timur dapat menerima calon peserta didik dari luar provinsi Jawa Timur yang berbatasan selama pagu belum terpenuhi tanpa dibatasi kuota.

19. Calon peserta didik baru warga negara Indonesia dan warga negara asing kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan pada nomor 1 dan 2 harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar, dan permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMA, dan direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK.

BACA JUGA:Mudah! Begini Cara Menghitung Nilai Akhir PPDB Jakarta 2024 untuk Jalur Prestasi, Pahami Langkahnya

20. Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi Pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.

21. Calon peserta didik baru tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba, tidak bertato dan/atau tidak bertindik bagi calon peserta didik baru laki-laki, dan tidak bertindik bukan pada tempatnya bagi calon peserta didik baru wanita.

22. Jenjang SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh), terdiri dari:

- tidak boleh buta warna pada beberapa bidang keahlian seperti Teknologi Manufaktur dan Rekayasa, Energi dan Pertambangan, Teknologi Informasi, Kesehatan dan Pekerjaan Sosial, Seni dan Ekonomi Kreatif, serta Pariwisata.

- tinggi badan minimal 153 cm untuk wanita dan minimal 158 cm untuk laki-laki pada beberapa bidang keahlian seperti Usaha Layanan Pariwisata, Perhotelan, Teknik Alat Berat, Teknik Mekanik Industri, dan Teknik Permesinan

23. Calon peserta didik baru jenjang SMK yang memilih Bidang Keahlian/Program Keahlian/Konsentrasi Keahlian yang mempersyaratkan persyaratan khusus, wajib melakukan tes kesehatan pada saat pelaksanaan pengambilan PIN di SMK yang dituju atau SMK terdekat.

24. Pembentukan kelas industri bagi SMK dapat dilakukan setelah pelaksanaan PPDB dan dilakukan di sekolah masing-masing dan tidak boleh menambah pagu.

Itulah informasi PPDB SMA/SMK Jawa Timur 2024 sudah dibuka, tersedia 5 jalur pendaftaran.

 

(Novan)

Kategori :