PPDB SMA/SMK Jawa Timur 2024 Sudah Dibuka, Tersedia 5 Jalur Pendaftaran

Selasa 11-06-2024,21:53 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : ahmad afandi

- bencana sosial, di antaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial

8. Dalam hal KK kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi.

BACA JUGA:Persiapan Melangkah ke Jenjang Pendidikan Berikutnya, Ini Informasi PPDB SMA Bengkulu 2024

9. Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, di antaranya meliputi:

- penambahan anggota keluarga

- pengurangan anggota keluarga

- hilang atau rusak

10. Jika ada perubahan pada KK, maka harus disertakan:

- KK lama

- surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang

11. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan domisili, maka harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut

12. Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.

13. KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian.

14. Bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di lembaga pondok pesantren/panti asuhan/panti sosial mengikuti domisili lembaga, dibuktikan dengan surat keterangan domisili dari lembaga dan dilengkapi dengan surat ijin/surat keputusan pendirian lembaga dari instansi yang berwenang.

15. Surat keterangan domisili diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran tahap I PPDB tahun 2024 tanggal 10 Juni 2024.

BACA JUGA:Marak Praktik Gratifikasi saat PPDB, KPK Terbitkan Surat Edaran, Ini Contoh Praktik Ilegalnya

Kategori :