PPDB SMA/SMK Jawa Timur 2024 Sudah Dibuka, Tersedia 5 Jalur Pendaftaran

Selasa 11-06-2024,21:53 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : ahmad afandi

- Khusus peserta didik penyandang disabilitas, mengunggah surat keterangan tentang asesmen awal (asesmen fisik/psikologis, akademik, fungsional, sensorik dan motorik) dari dokter, dokter spesialis, psikolog, dan/atau kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, serta surat keterangan dari Kepala Sekolah asal

- Jalur Afirmasi Penyandang Disabilitas hanya diperuntukkan bagi peserta penyandang disabilitas saja

- Mengunduh bukti pendaftaran

Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/wali (SMA/SMK)

- Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKPD, dan PIN

- Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali, yaitu Pindah Tugas Orang Tua/Wali, wajib mengunggah SK mutasi/perpindahan tugas orang tua/wali yang diterbitkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan dan mengunggah SKPD orang tua/wali termasuk calon peserta didik baru

BACA JUGA:PPDB Tahun Ajaran Baru 2024/2025, SD dan SMP Negeri di Seluma Wajib Terima Siswa ABK

- Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari Anak Guru/Tenaga Kependidikan, wajib mengunggah Surat Penugasan orang tua sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan dari Kepala Sekolah SMA/SMK tempat bertugas

- Untuk SMA, memilih 1 (satu) sekolah yang dituju di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi yang berbatasan

- Untuk SMK, memilih 1 (satu) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian di sekolah yang dituju di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi

- Mengunduh bukti pendaftaran

Jalur Prestasi Hasil Lomba (SMA/SMK)

- Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN

- Untuk SMA, memilih 1 (satu) sekolah yang dituju di wilayah dalam zonasi, wilayah luar zonasi dalam 1 (satu) kabupaten/kota atau wilayah luar zonasi pada kabupaten/kota yang berbatasan

- Untuk SMK, memilih 1 (satu) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian di sekolah yang dituju di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi

- Mengisi data prestasi/penghargaan dan mengunggah bukti dokumen prestasi/penghargaan

Kategori :