PPDB SMA/SMK Jawa Timur 2024 Sudah Dibuka, Tersedia 5 Jalur Pendaftaran

Selasa 11-06-2024,21:53 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : ahmad afandi

- Verifikasi dan Validasi oleh SMA/SMK 11 - 13 Juni 2024 s.d 16.00 WIB Internet online/Offline

- Pengumuman 14 Juni 2024 08.00 WIB Internet online

- Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru 14 Juni 2024 08.00 - 23.59 WIB Internet online

- Daftar Ulang di SMA/SMK Negeri Tujuan 14 - 15 Juni 2024 09.00 - 16.00 WIB.

Persyaratan Pendaftaran PPDB SMA/SMK Jatim 2024 Tahap 1

BACA JUGA:Siap-siap! Ini Jadwal dan Jalur PPDB Jawa Tengah 2024, Simak Cara Mendaftarnya

Ada sejumlah persyaratan atau ketentuan pendaftaran PPDB SMA/SMK Jatim 2024 Tahap 1 yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik, sebagaimana dirujuk dari laman resmi PPDB Jatim. Berikut ini adalah sejumlah persyaratannya:

1. Calon peserta didik baru SMA atau SMK berusia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada 1 Juli 2024.

2. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.

3. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK merupakan lulusan SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs tahun 2024 atau lulusan tahun sebelumnya.

4. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK wajib terdaftar dalam KK, baik pada wilayah dalam zonasi, wilayah luar zonasi, atau wilayah luar zonasi yang berbatasan, di wilayah provinsi Jawa Timur atau kabupaten/kota dari luar provinsi Jawa Timur yang langsung berbatasan dengan kabupaten/kota provinsi di wilayah Jawa Timur.

BACA JUGA:Pendaftaran PPDB Provinsi Bengkulu 2024 Dimulai Tanggal Segini, Simak 3 Alur Pendaftarannya

5. Wilayah luar zonasi yang berbatasan yang dimaksud pada nomor 4 adalah wilayah luar zonasi yang berbatasan langsung dengan wilayah zonasi lain dalam 1 (satu) kabupaten/kota, luar kabupaten/kota, dan/atau luar provinsi Jawa Timur.

6. Kartu Keluarga (KK) yang dimaksud pada nomor 4, diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran tahap I PPDB tahun 2024 tanggal 10 Juni 2024.

7. Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada nomor 4 tidak dimiliki oleh calon peserta didik baru karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili (SKD) yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili, dan melampirkan foto copy surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana, meliputi:

- bencana alam

Kategori :