Daftar 6 Pinjaman Tanpa Bi Checking 2024, Lengkapi Syaratnya Dana Cair

Rabu 12-06-2024,11:20 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Widiyarti

- Mutasi rekening bank selama 3 bulan terakhir

- Menjelaskan tujuan pinjaman

BACA JUGA:Terbaru, Ini Daftar Kendaraan yang Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU

5. Modalku

Tidak hanya itu, Modalku juga merupakan perusahaan yang berbasis peer-to-peer lending yang menyediakan pinjaman online khusus bagi para usaha kecil dan menengah (UKM).

Modalku juga sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Beberapa syarat yang perlu kamu penuhi untuk meminjam dana dari Modalku yakni:

- UKM sudah berjalan lebih dari 1 tahun
- Berdomisili di Jabodetabek, Bandung, dan Surabaya Usaha berbentuk PT/CV/Perorangan
- Memiliki omzet setidaknya Rp 20 juta per bulan dan tercatat di rekening bank
- Memiliki KTP Berusia 21-60 tahun Adapun bunga yang dikenakan sebesar 12-24% per tahun.
- Selain itu, debitur juga harus membayar biaya administrasi sebanyak 3% dari jumlah pinjaman.

BACA JUGA:PPDB 2024 Jawa Tengah Sudah Dibuka, Ini Cara Membuat Akun PPDB Pengajuan Daftar Sekolah SMA/SMK di Jateng

6. Pinjam Yuk
Pinjaman tanpa BI Checking juga bisa kamu dapatkan dari salah satu perusahaan Fintech terbesar di Indonesia, yaitu Pinjam Yuk. Perusahaan ini sudah mencakup 50 kota di Indonesia.

Hanya ada dua jenis pinjaman yang ditawarkan, yaitu pinjaman cepat dan pinjaman produktif bagi UKM.
Rinciannya sebagai berikut:

Pinjaman cepat menyediakan pinjaman mulai dari Rp200 ribu sampai Rp2 juta dengan tenor 30 hari.
Pinjaman produktif mulai dari Rp5 juta hingga Rp25 juta dengan tenor 3-12 bulan.

Nah, itulah daftar 6 pinjaman tanpa Bi Cheking yang bisa Anda coba.

Perlu diketahui Skor kredit buruk adalah penyebab blacklist BI Checking yang paling utama. Adapun hal yang menyebabkan skor kredit buruk adalah ketidakmampuan debitur membayar cicilan dan bunga pinjaman tepat waktu.

Perlu dicatat bahwa skor BI Checking dibagi menjadi lima tingkatan, dengan tingkat paling tinggi mengindikasikan kredit macet.

Semakin lama debitur terlambat membayar total cicilan pinjaman, maka kemampuan pembayaran kreditnya di mata lembaga pembiayaan pun akan semakin buruk.

BACA JUGA:Rincian Lengkap Dana Desa Kabupaten Tapanuli Tengah 2024, Ini Desa yang Dapat Alokasi Rp 1 Miliar

Maka dari itu, nasabah yang tidak mampu melakukan pembayaran sama sekali memiliki risiko lebih tinggi untuk masuk ke dalam blacklist BI Checking.

Debitur yang masuk ke dalam blacklist BI Checking bisa melakukan pemutihan dengan melunasi pinjaman beserta bunganya.

Hanya dengan melakukan pelunasan lah debitur dapat membersihkan skor kredit dan diperbolehkan mengajukan kredit ke lembaga pembiayaan lagi. Skor BI Checking akan kembali putih atau bersih 30 hari setelah debitur mengajukan laporan penghapusan tagihan.

Setelah lembaga pembiayaan berhasil mengonfirmasi pelunasan kredit, debitur akan diberikan Surat Keterangan Lunas (SKL).

Kategori :