Untuk jumlah bantuannya juga akan sama dengan pencairan tahap pertama Rp 200 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dengan perhitungan untuk bulan Maret dan April.
BACA JUGA:Permohonan Paspor Bisa Diajukan Secara Online, Berikut Cara dan Syaratnya
Bagi anda yang ingin memastikan apakah tercatat sebagai penerima atau tidak, caranya bisa dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:
1. Buka situs https://cekbansos.kemensos.go.id/
2. Isi informasi wilayah penerima manfaat (provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan)
3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
4. Isi kode captcha yang ditampilkan
5. Klik tombol "Cari Data"
Tim liputan