NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Awasi PPDB 2024, Ombudsman Jawa Tengah buka posko pengaduan ini lokasi layanannya.
Saat ini, sejumlah rangkaian Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah sedang berlangsung. Dalam rangka pengawasan ini, Ombudsman Jateng membuka posko pengaduan PPDB.
BACA JUGA:Ini 7 PTS Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2025, Kampusmu Nomor Berapa?
Untuk aduan yang disampaikan bisa berupa penyimpangan yang ditemukan selama proses PPDB Jateng 2024. Proses laporan pun tak dipungut biaya, alias gratis.
Maka dari itu, bagi siswa atau orang tua yang menemukan kecurangan selama PPDB, tak perlu takut untuk mengadu. Ombudsman nantinya akan merahasiakan identitas pelapor dalam keadaan tertentu.
Mengutip dari unggahan @ombudsmanjateng, berikut sejumlah laporan yang diterima Ombudsman Jateng terkait PPDB 2024 dan cara lapornya.
BACA JUGA:Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Jangan Sampai Terlewat! Simak Ketentuannya
Aduan PPDB yang Diterima Ombudsman Jateng:
1. Pungli (seragam, iuran, dan lainnya).
2. Ketiadaan sosialisasi PPDB.
3. Kendala aplikasi pendaftaran.
4. Masalah zonasi (penggunaan kartu keluarga dan lainnya)
5. Lambatnya proses verifikasi.
6. Adanya siswa titipan.
7. Sarana dan prasarana tidak memadai.
8. Penerimaan jalur prestasi.
9. Penerimaan jalur afirmasi (siswa berkebutuhan khusus, siswa tidak mampu, anak tidak sekolah (ATS) anak panti asuhan, dan sebagainya)
10. Penambahan rombongan belajar, dan sebagainya.
BACA JUGA:Ini Niat Puasa Sunnah Bulan Dzulhijjah, Arafah dan Tarwiyah, Simak Keutamaannya
Syarat Melapor Masalah PPDB 2024 ke Ombudsman Jateng
1. Masyarakat dapat melapor ke Ombudsman Jateng jika belum memperoleh penyelesaian dari kanal pengaduan PPDB pada masing-masing satuan pendidikan.
2. Pelapor merupakan korban langsung (dapat dikuasakan ke pihak lain dan dalam kondisi tertentu identitas pelapor dapat dirahasiakan)
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Samosir 2024 untuk 128 Desa, Cek Berap Jumlah yang Didapat Desamu
Lokasi atau Cara Lapor Masalah PPDB 2024 ke Ombudsman Jateng