7. Memberi saran kepada DPR/D atau presiden/ kepala daerah guna penyempurnaan/perubahan perundang-undangan dalam rangka mencegah maladministrasi
Fungsi Ombudsman
Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah baik pusat maupun daerah. Termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN serta badan swasta atau perorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
Tugas Ombudsman
1. Menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik
2. Melakukan pemeriksaan substansi atas laporan
3. Menindaklanjuti laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan ombudsman
4. Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik
5. Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perorangan
6. Membangun jaringan kerja
Fungsi dan Tugas KPK
- Melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik
- Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Undang-Undang
Demikian mengenai lokasi layanan pengaduan PPDB 2024 Jawa Tengah. Semoga bermanfaat.