Di Indonesia, Ombudsman baru dibentuk atas inisiasi Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada tanggal 10 Maret 2000 melalui Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional sebagai cikal bakal lembaga Ombudsman di Indonesia.
Pendirian Ombudsman di Indonesia bukan tanpa perjuangan. Dalam sejarahnya, terdapat tiga fase pendirian Ombudsman di Indonesia yaitu fase pertama adanya pemikiran pembentukan Ombudsman, fase kedua upaya rintisan pembentukan Ombudsman, dan terakhir fase pembentukan Ombudsman.
Fase pertama Ombudsman diprakarsai oleh para sarjana serta media massa yang menegaskan perlunya Ombudsman dalam mengawasi lembaga negara dan pemerintah.
BACA JUGA:Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Jangan Sampai Terlewat! Simak Ketentuannya
Kemudian fase kedua terbagi menjadi dua pemerintahan RI masa B.J. Habibie dan Abdurrahman Wahid.
Kala itu, Habibie menugaskan jajarannya untuk melakukan studi banding ke Eropa pada tahun 1999.
Barulah pada fase ketiga tepatnya masa kepemimpinan Abdurrahman Wahid, Ombudsman di Indonesia diresmikan.
BACA JUGA:Desa Berdaya dengan DD, Berikut Rincian Dana Desa Kabupaten Deli Serdang Tahun 2024
Ombudsman diresmikan tepat pada tanggal 10 Maret 2000 melalui penetapan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000.
Wewenang Ombudsman
1. Meminta keterangan/ penjelasan/ klarifikasi, memeriksa keputusan/ dokumen terkait dengan laporan
2. Memanggil pihak-pihak terkait untuk mendapatkan keterangan/ klarifikasi
3. Melakukan mediasi dan konsiliasi atas permintaan para pihak
4. Membuat rekomendasi mengenai penyelesaian laporan, termasuk rekomendasi untuk membayar ganti rugi/rehabilitasi kepada pihak yang dirugikan
5. Mengumumkan/publikasi hasil temuan, kesimpulan dan rekomendasi
6. Memberi saran kepada presiden/ kepala daerah/pimpinan penyelenggara lain, guna perbaikan/penyempurnaan organisasi atau prosedur pelayanan publik