Namun, ia menegaskan bahwa dari pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya, pihak sekolah sudah memberikan laporan yang sesuai dengan daya tampung sekolah di masing-masing jalur penerimaan.
“Sebelumnya memang sudah ada sanksi, tetapi kita belum bisa membuktikan jika ada kecurangan atau titipan seperti itu. Sekolah-sekolah juga melaporkan ke dinas pendidikan sesuai dengan zona,” ujarnya.
Berdasarkan pelaksanaan PPDB jenjang SMA/SMK sederajat tahun sebelumnya, terdapat empat jalur penerimaan siswa baru.
Adapun 4 jalur penerimaan siswa baru:
1. Jalur Zonasi dengan persentase penerimaan 55 persen, Afirmasi 15 persen, Orang Tua Pindah Tugas 5 persen, dan Jalur Prestasi 25 persen.
2. Jalur Prestasi mekanisme seleksi per masing-masing jalur adalah Jalur Prestasi. Dimana calon peserta menyertakan piagam prestasi akademik dan/atau non-akademik.
3. Jalur Afirmasi
Calon peserta menyertakan tanda penerima bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Menuju Sejahtera (KMS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), dengan syarat calon peserta bertempat tinggal tetap dalam zonasi.
4. Jalur Perpindahan Orang Tua
Calon peserta menyertakan surat perpindahan orang tua.
BACA JUGA:Ini Jenis Pinjaman tanpa Agunan BRI, Minimal Usia 21 Tahun Bisa Ajukan Pinjaman
Dalam pernyataannya, Saidirman berharap revisi juklak dan juknis PPDB 2024 akan memberikan kejelasan yang lebih baik bagi masyarakat.
Sehingga proses penerimaan siswa baru dapat berjalan dengan lebih transparan dan adil.
Masyarakat diharapkan mematuhi aturan yang telah ditetapkan agar tidak terjadi kecurangan yang dapat merugikan pihak lain.
Dengan keterlibatan berbagai instansi seperti Disdukcapil, Dinas Sosial, dan Kominfo, diharapkan proses verifikasi dokumen peserta didik dapat berjalan lebih akurat dan tidak ada lagi kasus pemalsuan atau penyalahgunaan dokumen.
BACA JUGA:Daftar Rincian Dana Desa Kabupaten Dairi 2024, Desa Mana yang Paling Besar Mendapatkan Kucuran Dana?