Terbaru, Ini Aturan Zonasi PPDB 2024 di Bengkulu, Dikbud Provinsi Libatkan Disdukcapil

Rabu 12-06-2024,21:41 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

Hal ini penting untuk memastikan bahwa penerimaan peserta didik baru berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi yang diinginkan.

"Masyarakat tentu berharap bahwa proses PPDB tahun ini dapat lebih baik dan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon peserta didik," tutur Saidirman.

Sebagai informasi, berikut syarat pendaftaran PPDB Tahun 2024 di Provinsi Bengkulu untuk 3 jalur, yakni afirmasi dan prestasi:

Persyaratan Pendaftaran PPDB Jalur Afirmasi

Adapun persyaratan pendaftaran PPDB Tahun 2024 di Provinsi Bengkulu jalur afirmasi adalah :

1.Bukti keikutsertaan calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu : Kartu PIP, Kartu PKH, Bukti Keikutsertaaan Penanganan Tidak Mampu dari Pemerintah Pusat dan daerah.

2.Diutamakan yang terdekat dengan Zonasi

3.Dibuktikan dengan KK Utuh

4.Tidak bisa menggunakan Data KIS dan SKTM

BACA JUGA:Langsung Cair dalam 1 Hari, Ini Jenis Pinjaman tanpa Agunan Bank Mandiri, Lengkap dengan Persyaratannya

Persyaratan Pendaftaran PPDB Jalur Prestasi

Adapun persyaratan pendaftaran PPDB Tahun 2024 di Provinsi  Bengkulu jalur prestasi adalah :

1.Rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal untuk prestasi akademik dan non kademik.

2.Rapor menggunakan nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir yang ada terdaftar pada Dapodik.

3.Bukti atas prestasi akademik diperoleh dari kompetisi di bidang riset dan inovasi yang terdiri dari sains, teknologi, riset dan inovasi.

4.Bukti atas prestasi non akademik diperoleh dari kompetisi di bidang seni budaya dan olah raga.
Tanpa membatasi jenis seni budaya dan/atau olah raga.
Sekolah tidak boleh menerima bukti prestasi hanya dari satu jenis bidang kompetisi.

Kategori :