NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Terbaru, ini aturan zonasi PPDB 2024 di Bengkulu, Dikbud Provinsi libatkan Disdukcapil.
Sekarang ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu tengah mempersiapkan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) PPDB tahun 2024.
BACA JUGA:Peluncuran iOS 18 iPhone, Intip Apa Saja Fitur dan Kecerdasan Canggih Untuk Apple
Namun, menjelang PPDB untuk jenjang SMA/SMK sederajat tahun ajaran 2024/2025 di bengkulu ada aturan baru.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Saidirman menyatakan, pelaksanaan PPDB tahun 2024 tidak akan berbeda jauh dengan tahun sebelumnya.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.
BACA JUGA:Ini Jenis Pinjaman tanpa Agunan BRI, Minimal Usia 21 Tahun Bisa Ajukan Pinjaman
Namun, menurut Saidirman, terdapat sedikit revisi pada penyusunan juklak dan juknis untuk mempertegas aturan terkait identitas pelajar, domisili pelajar, serta daya tampung satuan pendidikan.
“Pergub masih yang lama. Hanya ada sedikit revisi untuk memperjelas ketentuan lainnya. Sehingga masyarakat lebih mudah memahami. Misalnya, terkait Kartu Keluarga (KK) asli yang harus dibuktikan dengan perpindahan orang tua. Jadi, tidak ada lagi titip-titip seperti tahun sebelumnya. Termasuk daya tampung satuan pendidikan juga menjadi perhatian kami dalam menentukan zona,” ujar Saidirman
Untuk mempertegas aturan tersebut, Saidirman mengatakan bahwa Dinas Pendidikan akan melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), khususnya di Kota Bengkulu Bengkulu yang kerap menghadapi polemik saat PPDB.
BACA JUGA:Bikin Bangga, Pembalap Astra Honda Sapu Juara Pertama di ARRC 2024 Jepang
Selain itu, Dinas Sosial dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga akan dilibatkan.
"Nanti kita buktikan dengan KK yang asli. Makanya, kita harus jeli dalam menyikapi, menilai bahwa KK itu betul-betul asli. Jadi nanti kita melibatkan Disdukcapil Kota Bngkulu. Kemudian, Dinas Sosial terkait dengan kemampuan orang tua, dan Kominfo juga kita libatkan,” tambahnya.
BACA JUGA:Peluncuran iOS 18 iPhone, Intip Apa Saja Fitur dan Kecerdasan Canggih Untuk Apple
Terkait sanksi bagi oknum yang melanggar atau melakukan kecurangan, baik di sekolah, dinas, maupun masyarakat, Saidirman belum bisa memberikan jawaban pasti.