BACA JUGA:Bikin Bangga, Pembalap Astra Honda Sapu Juara Pertama di ARRC 2024 Jepang
5.Kompetisi sebagaimana dimaksud dalam angka 3 dan angka 4 memiliki kriteria sebagai berikut :
- Minimal pada tingkat Kabupaten/Kota;
- Dapat diikuti oleh peserta dari seluruh kalangan (Non diskriminasi).
6.Bukti atas prestasi akademik atau non akademik diperoleh dari kompetisi yang diselenggarakan oleh:
- Pemerintah Pusat
- Pemerintah Daerah
- Badan Usaha Milik Negara ( BUMN)
- Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD )
- Ataupun Lembaga Lainnya.
BACA JUGA:Gencarkan Edukasi Safety Riding, Astra Motor Bengkulu Kolaborasi dengan Himika Dehasen
7.Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal 19 Juni 2024.
8.Bukti atas prestasi akademi dan non akademik berlaku untuk prestasi individu dan beregu/kelompok.
9.Bagi siswa yang berprestasi Non Akademik menyerahkan sertifikat/piagam dan foto dokumentasi kegiatan.
10.Jalur prestasi dapat diikuti oleh calon siswa dari kabupaten/provinsi lain di wilayah Indonesia.
11.Bukti Pendaftaran Daring.