Terbaru, Ini Aturan Zonasi PPDB 2024 di Bengkulu, Dikbud Provinsi Libatkan Disdukcapil

Rabu 12-06-2024,21:41 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

BACA JUGA:Bikin Bangga, Pembalap Astra Honda Sapu Juara Pertama di ARRC 2024 Jepang

5.Kompetisi sebagaimana dimaksud dalam  angka 3 dan angka 4 memiliki kriteria sebagai berikut :

- Minimal pada tingkat Kabupaten/Kota;

- Dapat diikuti oleh peserta dari seluruh kalangan (Non diskriminasi).

6.Bukti atas prestasi akademik atau non akademik diperoleh dari kompetisi yang diselenggarakan oleh:

- Pemerintah Pusat

- Pemerintah Daerah

- Badan Usaha Milik Negara ( BUMN)

- Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD )

- Ataupun Lembaga Lainnya.

BACA JUGA:Gencarkan Edukasi Safety Riding, Astra Motor Bengkulu Kolaborasi dengan Himika Dehasen

7.Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal 19 Juni 2024.

8.Bukti atas prestasi akademi dan non akademik berlaku untuk prestasi individu dan beregu/kelompok.

9.Bagi siswa yang berprestasi Non Akademik menyerahkan sertifikat/piagam dan foto dokumentasi kegiatan.

10.Jalur prestasi dapat diikuti oleh calon siswa dari kabupaten/provinsi lain di wilayah Indonesia.

11.Bukti Pendaftaran Daring.

Kategori :