Pelaku anak yang melakukan bullying tersebut merupakan anak yang berkonflik dengan hukum yaitu anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
Pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri wajib diupayakan diversi dalam hal tindak pidana diancam pidana penjara di bawah 7 tahun dan bukan pengulangan tindak pidana.
BACA JUGA:Ramai Dikritik Warganet, Apa Itu Forum Indosarang dan Kenapa Dianggap Rasis?
Jika pelaku anak belum berusia 14 tahun hanya dapat dikenai tindakan seperti:
- pengembalian kepada orang tua/wali;
- penyerahan kepada seseorang;
- perawatan di rumah sakit jiwa;
- perawatan di LPKS;
- kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta;
- pencabutan surat izin mengemudi; dan/atau
- perbaikan akibat tindak pidana.
BACA JUGA:Grace Natalie jadi Komisaris MIND ID, Segini Kisaran Besaran Gaji dan Tunjangannya
Sementara itu, jenis pidana pokok bagi anak terdiri atas:
- pidana peringatan;
- pidana dengan syarat:
- pembinaan di luar lembaga;
- pelayanan masyarakat; atau
- pengawasan.
- pelatihan kerja;
- pembinaan dalam lembaga; dan
- penjara.
BACA JUGA:Kabar Gembira, BRI Buka 3 Program Rekrutmen Pekerja Sekaligus, Cek Kualifikasinya
Kemudian jenis pidana tambahan terdiri atas perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana atau pemenuhan kewajiban adat.