Patut dicatat, anak dijatuhi pidana penjara di LPKA apabila keadaan dan perbuatan anak akan membahayakan masyarakat, yakni paling lama 1/2 dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.
BACA JUGA:Ruben Onsu Gugat Cerai Sarwendah, Apa yang Menjadi Penyebabnya? Ini Kata Kuasa Hukum
Demikianlah ulasan mengenai, Bullying SMK Kesehatan Rajawali hingga korban meninggal, begini kronologi kejadiannya.
(Putri Nurhidayati)