Surat: Dikirim ke Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI.
Datang langsung ke Gedung B lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.
2.Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Pengaduan debt collector pinjol juga bisa lewat OJK.
Lembaga ini merupakan otoritas pengawas industri jasa keuangan yang wajib melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat.
Pengaduan tersebut dapat Anda layangkan ke OJK melalui:
Surat: Ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan
BACA JUGA:5 Risiko tidak Bayar Pinjol Ilegal, Nomor 3 Sering Buat Orang Bundir
Konsumen. Beralamat di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350.
Telepon: 157 (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur)
Email: konsumen@ojk.go.id
Form pengaduan online: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan
3.Kantor Polisi
Selain itu, anda juga dapat mengadukan debt collector pinjol yang melakukan teror ke kantor polisi terdekat.
Membuat laporan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Itulah cara ampuh hapus data pinjol tanpa harus ganti kartu, terapkan untuk lepas dari teror DC.