7. Tidak Memiliki Perlindungan dari OJK
Risiko pinjol ilegal terakhir adalah tidak mendapatkan perlindungan dari OJK. Pasalnya, perusahaan penyedia jasa peminjaman uang yang tidak terdaftar di OJK berarti bebas dari pengawasan.
Akibatnya, proses pengelolaan dana yang dilakukan oleh perusahaan tersebut cenderung tidak transparan.
Hal ini akan berisiko bagi debitur, karena jika terjadi penggelapan atau penipuan dana, maka Otoritas Jasa Keuangan tidak dapat memberikan perlindungan.
Solusi dari OJK Jika Mengalami Kesulitan Bayar Pinjol Ilegal
Sudah terjerat utang dari pinjol ilegal, apa yang harus dilakukan?
BACA JUGA:Begini Cara Mudah Hapus Data Pinjol, Auto Hilang dan Aman
Tenang, beberapa tahun terakhir, para regulator dan yang berwewenang dalam kegiatan layanan jasa keuangan, seperti OJK, SWI, dan AFPI secara proaktif menangani dan memberantas pinjol ilegal.Meskipun tak dapat dimungkiri, solusi yang ideal untuk mengakhiri ancaman pinjol ilegal ialah dengan segera melunasinya. Namun, OJK memberikan 3 solusi lain yang dapat Anda lakukan jika kesulitan untuk melunasi utang tersebut.
1. Restrukturisasi Pinjaman
Apa itu restrukturisasi pinjaman? Ini merupakan upaya yang dilakukan jika debitur atau peminjam mengalami kesulitan untuk melunasi.
Jika pinjol ilegal tersebut berkenan, maka Anda bisa mendapat keringanan berupa jangka waktu yang diperpanjang, diskon cicilan, atau potongan kredit dalam satu kali bayar. Dengan begitu, Anda dapat memilih sesuai dengan kemampuan dan lebih leluasa untuk membayar tagihan.
BACA JUGA:Ini Daftar 654 Pinjol Ilegal yang di Blokir OJK Terbaru Juni 2024, Jangan Sampai Salah Pinjam
2. Nego Pengurangan Bunga dan Denda
Solusi lain yang ditawarkan yaitu dengan nego untuk mengurangi jumlah bunga dan denda. Besaran bunga yang menyusut dapat mengurangi beban pinjaman sehingga memungkinkan nasabah untuk melunasi tagihannya.
3. Lapor Pihak Berwenang atau Instansi Terkait
Apabila proses penagihan dari DC pinjol ilegal sangat mengganggu dengan teror dan merugikan nasabah, maka segera lapor ke polisi untuk mengambil tindakan hukum.