
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Majalengka Jawa Barat 2024, Lengkap!
Berikut ini 7 perbedaan Ibadah Haji dan Umrah, yang dikutip dari laman resmi Nu Online:
1. Hukum
Hukum haji adalah wajib dan tergolong persoalan al-mujma’ ‘alaihi al-ma’lum min al-din bi al-dlarurah (yang disepakati hukumnya oleh seluruh mazhab dan diketahui oleh semua kalangan, baik orang awam dan khusus).
BACA JUGA:10 Rangkaian Ibadah Haji yang Harus Anda Ketahui, Mulai dari Ihram Hingga Tawaf Wada
Oleh karenanya seseorang yang mengingkari kewajiban haji dihukumi murtad (keluar dari Islam), kecuali bagi orang yang sangat awam, jauh dari informasi keagamaan (Syekh Khathib al-Syarbini, Mughni al-Muhtaj, juz 2: 206).
BACA JUGA:421 Desa di Kabupaten Garut 2024 Dibanjiri Dana Desa, Segini Rinciannya Per Desa
Sedangkan hukum umrah diperselisihkan ulama. Menurut pendapat al-adhhar (yang kuat) hukumnya wajib. Sementara menurut pendapat muqabil al-adhhar (yang lemah), hukum umrah adalah sunnah (Syekh Muhammad al-Zuhri al-Ghamrawi, al-Siraj al-Wahhaj, hal.151).
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Pringsewu 2024, Lebih dari 35 Desa Dapatkan Kucuran Dana hingga Rp1 Miliar
2. Rukun
Dalam bab manasik, rukun adalah ritual tertentu yang menjadi penentu keabsahan haji atau umrah (batal bila tidak dilakukan), dan tidak bisa diganti dengan dam (denda).
Rukun haji ada lima yaitu niat ihram, wuquf di Arafah, tawaf, sa’i, dan memotong rambut. Sedangkan rukun umrah ada empat, niat ihram, tawaf, sa’i, dan memotong rambut. Artinya, haji dan umrah berbeda pada satu rukun, yaitu wuquf di Arafah.
3. Waktu Pelaksanaan
Haji memiliki waktu pelaksanaan yang lebih sempit dari umrah. Waktu pelaksanaan haji terbatas pada rentang waktu mulai dari awal bulan Syawal sampai subuhnya hari raya Idul Adha (10 Dzulhijjah). Sedangkan umrah bebas untuk dilaksanakan kapan saja.
BACA JUGA:Daftar Lengkap Dana Desa Kabupaten Bandung 2024, Ada Satu Desa Dapat Dana Capai Rp 3 M