NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - SAH, Menkes tetapkan STR dokter dan nakes gratis berlaku seumur hidup.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menetapkan biaya pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan sebesar Rp. 0 atau tanpa dipungut biaya dan berlaku seumur hidup.
BACA JUGA:Pasca Peristiwa Bos Rental Tewas, Desa Sukolilo di Pati Ganti Nama jadi
Diketahui, STR adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh tenaga medis. Pasalnya, STR menjadi salah satu poin penting untuk menjamin standar pelayanan tenaga kesehatan terhadap pasiennya.
BACA JUGA:Kapan Kominfo Blokir X, Dirjen Kominfo Sebut Hanya Tinggal Menunggu Waktu Ini Saja
Kebijakan baru pengurusan STR ini merupakan implementasi transformasi kesehatan pada tiga pilar, yaitu transformasi layanan rujukan, transformasi sumber daya manusia kesehatan, dan transformasi teknologi Kesehatan.
BACA JUGA:Meroket, Harga Emas Terbaru di Pegadaian 16 Juni 2024 Tembus Segini
Hal ini telah disahkan langsung oleh Budi Gunadi Sadikin melalui Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 Tahun 2024 tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai dengan Rp0 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Layanan Penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan.
BACA JUGA:Jangan Sampai Salah! Ini 7 Perbedaan Haji dan Umrah yang Penting DipahamiDalam kebijakan yang merupakan implementasi transformasi kesehatan itu, disebutkan pula bahwa STR berlaku seumur hidup.
Adapun tenaga medis yang dimaksud dalam kebijakan tersebut yakni dokter/dokter gigi dan dokter spesialis/dokter gigi spesialis.
Sedangkan tenaga kesehatan adalah mereka yang diatur dalam ketentuan kesehatan, seperti perawat dan apoteker.
BACA JUGA:Lebih dari 40 Tahun Menulis Sastra Jawa, Sunarko Sodrun Terima Reward Kemendikbud
Menurut Menkes Budi Gunadi, pengurusan STR tanpa biaya tersebut akan memberi banyak manfaat signifikan, khususnya meringankan beban biaya, baik bagi tenaga medis dan tenaga kesekatan maupun bagi sistem kesehatan secara keseluruhan.
Aturan terbaru itu, kata Budi Gunadi, akan memastikan tenaga medis dan tenaga kesehatan memiliki izin dan kualifikasi yang sah.
BACA JUGA:Idul Adha 1445 Hijriah, Kemenag Seluma Catat 1.213 Ekor Hewan Siap Dikurbankan