9. Desa Pandanrejo: Rp919.898.000
10. Desa Bumiaji: Rp921.867.000
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Kayong Utara 2024, Ada 2 Desa yang Dapat Dana hingga Rp 2 Miliar
11. Desa Giripurno: Rp1.328.090.000
12. Desa Bulukerto: Rp1.005.969.000
13. Desa Sumberbrantas: Rp1.014.926.000
14. Desa Beji: Rp1.291.068.000
15. Desa Junrejo: Rp1.124.684.000
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Mempawah 2024, Cek Anggaran untuk Masing-masing Desa
16. Desa Tlekung: Rp907.950.000
17. Desa Mojorejo: Rp885.323.000
18. Desa Pendem: Rp1.427.470.000
19. Desa Torongrejo: Rp1.195.471.000
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Sintang 2024, Segini Besaran Kucuran DD di 390 Desa
Berikut definisi dan pengertian dana desa dari beberapa sumber buku dan referensi:
1. Menurut Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014, dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.