Adapun, berikut merupakan persyaratan untuk melakukan klaim JHT sebagian 10% yang dilansir dari laman resmi bisnis.com:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
BACA JUGA:Begini Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign, dengan Penuhi Syarat-syarat Ini
Namun, perlu diketahui jika pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.
BACA JUGA:Tidak Pernah Sakit, Apakah Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan? Begini Jawabannya
Klaim JHT Sebagian 30%
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada program Jaminan Hari Tua (JHT) dapat mengajukan pengambilan sebagian JHT, yaitu hingga 30% dari jumlah JHT yang peruntukannya untuk kepemilikan rumah.
BACA JUGA:Cara Klaim BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Rincian Biaya Iuran Tahun 2024
Syarat Klaim JHT 30% untuk Pengambilan Rumah secara Cash:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya.
- Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau AJB (Akta Jual Beli).
- NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta).