Cara Mendapatkan Uang Rp 10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Ini Persyaratan Lengkapnya

Rabu 19-06-2024,20:03 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Agus Faizar

BACA JUGA:Ini Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2024, Apa Saja?

Syarat Klaim JHT 30% untuk Pengambilan Rumah secara Kredit:

- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya.

- NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta).

BACA JUGA:Berapa Iuran BPJS Kesehatan Juni 2024? Simak Rinciannya di Sini

Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan sebagaimana berikut:

  1. Pembayaran uang muka pinjaman Rumah berupa:  fotokopi perjanjian pinjaman Rumah atau Surat Penawaran Pemberian Kredit fotokopi Standing Instruction dan nomor rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit.
  2. Pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman Rumah: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing  Instruction dan nomor dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit.
  3. Pelunasan sisa pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, formulir pelunasan pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit.
  4. Dalam hal pembelian Rumah atas nama pasangan (suami/istri) peserta, maka peserta melampirkan dokumen pendukung berupa  KTP pasangan atau KK.
  5. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa Rumah atau Apartemen yang dibeli atas nama pasangan sah peserta.

BACA JUGA:5 Jenis Vaksin yang Ditanggung BPJS Kesehatan Program Imunisasi Dasar untuk Bayi

Selain klaim JHT sebagian, peserta yang sudah mencapai usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap dapat melakukan klaim JHT secara penuh. Berikut merupakan cara klaim JHT secara penuh.

Nah, jika semua persyaratan diatas sudah anda lengkapi. Anda sudah bisa melakukan pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Tidak Semua Operasi Ditanggung BPJS, Ini 19 Daftar Operasi yang Ditanggung BPJS serta Prosedurnya

Untuk pencairannya terdapat 3 cara, yaitu sebagai berikut:

1. Cara mencairkan dana JHT lewat online

  • Buka laman pencairan BPJS Kesehatan di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  • Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  • Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
  • Ketika mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
  • Selanjutnya, peserta akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.
  • Peserta akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
  • Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah peserta lampirkan di formulir.

BACA JUGA:Segini Batas Upah Tertinggi Dana Pensiun BPJS untuk Karyawan Swasta Terbaru 2024

2. Cara mencairkan dana JHT langsung ke kantor cabang:

  • Datang ke kantor cabang terdekat.
  • Bawa dokumen asli dan mengisi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
  • Ambil Antrian.
  • Nomor antrian akan dipanggil untuk wawancara.
  • Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, peserta akan menerima tanda terima.
  • Proses selesai.
  • Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening.

BACA JUGA:Heboh Kabar Sistem Kelas BPJS Dihapus, Begini Keterangan Resmi BPJS Kesehatan

Kategori :