Syarat Umum PPDB Kota Bandung 2024:
- Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir.
- Kartu Keluarga.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua calon peserta didik.
Syarat Khusus Jalur Zonasi:
- Akta Kelahiran.
- Kartu Keluarga yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum pendaftaran.
- KTP orang tua calon peserta didik.
Syarat Khusus Jalur Prestasi
- Nilai rapor kelas 4, 5, dan semester 1 kelas 6.
- Perlombaan atau penghargaan tingkat kota minimal 6 bulan hingga 3 tahun sebelum PPDB.
Syarat Khusus Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua:
- Surat keterangan pindah tugas orang tua/wali.
- Surat Keterangan Belajar Mengajar (SKBM) bagi guru atau surat tugas bagi tenaga kependidikan.
BACA JUGA:Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Setwan Seluma Dituntut 20 Bulan Penjara, Denda Rp 100 Juta