4. Pencairan baik tahap pertama maupun kedua dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari kas daerah ke rekening kas desa.
5. Penyaluaran Alokasi Dana Desa dari kas desa kepada pelaku aktivitas (pemimpin pelaksana kegiatan).
Demikian informasi mengenai rincian dana desa Kabupaten Lamandau 2024. Semoga bermanfaat.
Nutri Septiana